Pernah dengar istilah “AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN”? Yuk, baca sejenak dan ketahui tentang Akreditasi tersebut melalui penjelasan berikut :
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakteristik sesuai dengan dimensi mutu menurut WHO (1998) yaitu aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Bentuk upaya peningkatan mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dilakukan secara internal dan eksternal.
Peningkatan mutu secara internal dilakukan oleh Fasyankes antara lain melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Sedangkan peningkatan mutu secara eksternal adalah penilaian terhadap upaya mutu Fasyankes yang dilakukan oleh pihak eksternal. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
Untuk Fasyankes khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Lanoratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Dokter Mandiri (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG), upaya peningkatan mutu secara eksternal dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Dokter Mandiri, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu Fasyankes setelah dilakukan penilaian bahwa Fasyankes telah memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Akreditasi di Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD, TPMDG menggunakan standar AKreditasi dan dilaksanakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
#pelayanan_kesehatan
#akreditasi_fasyankes