Penyaluran Dana Pendamping Kasus Gizi Kurang dan Gizi Buruk

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan berupa dana pendampingan Kasus Gizi Buruk dan Gizi Kurang kepada Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai untuk di salurkan kepada balita dengan kriteria sebagaimana dimaksud.

Dana pendamping yang diberikan sebesar Rp.8.000.000.
Jumlah dana perbalita (pembagian) Rp 8.000.000 : 20 Orang  =  Rp 400.000/Orang.

Pada tanggal 19 dan 20 Desember 2019, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tanjungbalai Heri Rahman,  S.Kep beserta Kepala Seksie Kesehatan Keluarga dan Gizi Rismawati, SST dan Kepala Seksie Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Khairul Fazri, SKM, M.Kes dan didampingi beberapa staff menyerahkan langsung dana pendampingan tersebut kepada orang tua balita penderita gizi buruk dan gizi kurang  yang berjumlah 20 orang.

Dana Pendampingan tersebut diberikan kepada orang

tua balita penderita Gizi Kurang / Gizi Buruk yang berada di :
1. Wilayah kerja Puskesmas Semula Jadi sebanyak 11 orang
2. Wilayah kerja Puskesmas Kampung Baru sebanyak 4 orang
3. Wilayah kerja Puskesmas Datuk Bandar sebanyak 3 orang
4. Wilayah kerja Puskesmas Mayor Umar Damanik sebanyak 2 orang

Penjelasan bantuan dana yang disampaikan oleh Kapus Semula Jadi dan Kabid Kesmas

Satu dari kunjungan Heri Rahman, S.Kep adalah di rumah Ratifa Sabila balita berusia 33 bulan, putri pasangan Abdul Manaf Marpaung dan Tety Herawati warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Dana pendamping tersebut diserahkan langsung  ke keluarga balita karena tempat tinggalnya terlampau jauh untuk menuju ke Puskesmas Semula Jadi dan keluarga tidak memiliki kendaraan.

Dana tersebut nantinya dapat digunakan sebagai biaya penambahan asupan gizi bagi balita penderita gizi buruk dan gizi kurang maupun sebagai biaya operasional lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *